HIJAB, JILBAB DAN AURAT PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF AL QURAN
HIJAB, JILBAB DAN AURAT PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF AL QURAN
Oleh :
Sabariah Harisnur
Universitas Islam Negeri Ar Raniry
Darussalam – Banda Aceh
Email : Sabariah.harisnur@gmail.com
Abstract
Menutup aurat bagi seorang muslimah adalah kewajiban sebagaimana
yang termaktub dalam al-Qur’an. Pakaian yang menutup aurat ini biasa disebut
jilbab. Dalam perkembangannya, jilbab
bukan sebatas dipahami sebagai sebuah kewajiban agama, melainkan Jilbab juga
telah digunakan sebagai fashion, privasi, terkadang sebagai perlawanan dan
kekuatan, sebagai pencitraan atau bahkan untuk menarik simpati publik. Di sini
jilbab sarat dengan makna dan arti penting. Di sisi lain, jilbab juga dipandang
sebagai kebiasaan budaya patriarki, atau sebaliknya dipandang sebagai
pembebasan. Pada titik ini, jilbab telah memasuki arena kontestasi-permainan
makna dan interpretasi. Jilbab juga mampu membentengi setiap wanita dari segala
godaan dari mata-mata nakalnya kaum lelaki. Jilbab menggambarkan ketaatan
seorang muslim wanita terhadap ajaran Islam, karena Islam memang mewajibkan
wanita untuk menutup auratnya. Dalam kehidupan bermasyarakat, sebagian orang
menganggap bahwa seorang wanita muslimah yang berhijab harus bisa menjaga
perilaku dan bahasanya agar tetap baik dan sopan sebagaimana seharusnya
kesucian kerudung yang dikenakannya. Maka perlu setiap wanita muslimah mengkaji
kembali arti hijab jilbab yang sebenarnya, dan juga perlu mengetahui akan
batasan-batasan auratnya.
Keyword : Jilbab, Hijab, Aurat, Quran
A.
PENDAHULUAN
Budaya pakaian
adalah salah satu ciri peradaban manusia sebagai makhluk terhormat. 1 Pakaian
sebagai busana akan selalu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tradisi
yang ada. Ia selalu mengalami daur ulang, bertransformasi, dan variatif
mengikuti zamannya. Dengan begitu dari pakaian yang dikenakan sering kali dapat
diketahui identitas diri pemakainya, maka masalah berpaikan adalah permasalahan
penting yang harus tetap di perioritaskan karena menyangkut dengan martabat dan
harga diri. Menjadi kewajiban dalam menutup aurat.
Jilbab atau hijab yang mungkin dua kata ini sudah menjadi
kepopuleran di dunia muslimah terutama muslimah di Indonesia, seiring
berjalannya waktu perubahan yang luar biasa terjadi dalam kehidupan, manusia,
kemajuan tekhnologi yang tidak bisa di tolak semangkin menjadikan setiap jiwa
seakan di hipnotis. Seiring perkembangan tekhnologi, dunia muslimah juga di
kejutkan dengan hadirnya berbagai model cara berbusana tertutup atau tidak,
akses yang di dapatkan lebih cepat dan terasa instan.
Pada awalnya busana dipakai sebagai pelindung tubuh dari panas
matahari dan cuaca dingin, seiring berkembangnya zaman busana menjadi bagian
penting dari hidup manusia yang mempunyai fungsi lebih yaitu sebagai etika dan
estetika dalam masyarakat. Menurut Fadwa El- Guindi, jilbab dipandang sebagai
sebuah fenomena sosial yang kaya makna dan penuh nuansa. Dalam ranah sosial
religious, jilbab berfungsi sebagai bahasa yang menyampaikan pesan sosial dan
budaya. Pada awalnya ke munculannya, jilbab merupakan penegasan dan pembentukan
identitas keberagaman seseorang. Jilbab dapat menjadi tolak ukur tingkat
kereligiusitasan seorang wanita. Tetapi ada perkembangannya, jilbab memiliki
modernisasi yang tersembunyi. Pertama, jilbab sebagai trend fashion. Kedua,
jilbab sebagai praktik konsumtif sehingga berbagai ragam model jilbab
ditawarkan dari mulai peragaan busana muslim sampai butik khusus jilbab.
Ketiga, jilbab sebagai gaya hidup yang menunjukkan kelas sosial tertentu.[1]
Permasalahan pewajiban penggunaan jilbab bagi perempuan ini tidak
lantas berhenti pada satu kesepakatan. Pembahasan mengenai masalah ini juga sampai
pada permasalahan aurat perempuan. Di mana masalah aurat ini juga menimbulkan
perbedaan pendapat. Khususnya tentang batas-batas yang diperbolehkan bagi kaum
perempuan untuk memperlihatkan anggota tubuhnya. Sebagian pakar menyatakan bahwa
seluruh tubuh perempuan adalah aurat sehingga harus ditutup. Sementara sebagai
pakar lain menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat sehingga
diperbolehkan untuk diperlihatkan.[2]
Kegemaran para musliman dalam mengenakan jilbab menjadi sebuah
kebanggan yang patut di jempolkan, selain memang sebuah kewajiban yang di
tuntut oleh ajaran islam dan juga sudah tekmaktub dalam al Quran, tidak
menjadikan para muslimah merasa terpaksa dalam mengamalkan anjuran menutup
aurat ini, di zaman millennium generasi net jilbab menjadi sebuah trend yang
banyak di minati, namun sangat di sayangkan ketika sebuah kewajiban menjadi
sebuah trend yang harus di tampilkan, berlomba-lomba dengan model fashion
terkini, hingga menimbulkan perbedaan status social yang disebabkan model dan
harga jilbab yang dikenakan. Maka oleh sebab itu kita perlu menyadarkan kembali
akan arti jilbab yang sebernarnya, bagaimana menutup aurat yang di anjurkan
oleh islam itu sendiri, perlu juga kita mengetahui, apakah itu memang sebuah
kewajiban atau hanya ikuta-ikutan saja.
Dunia yang semangkin canggih ini, menjadi sebuah perhatian besar di
kalangan pakar muslim karena pengaruhnya merangkul segala aspek, ajaran agama
islam yang universal selalu dapat menyesuaikan dirinya dengan setiap masa ke
masa. Tidak menjadi sebuah pertentang bahkan dapat menerima segala perubahan
dengan baik. Pakar muslim tetap mempertegaskan bagaimana hijab yang sebernanya,
tetap menjadikan agama sebagai prioritas utama dalam bersosial. Mengupas
kembali tafsiran-tafsiran ayat al quran yang berbicara tentang jilbab dan
pendapat ulama-ulama kontemporer yang menyesuaikan fatwanya dengan keadaan
zaman millineal sekarang ini.
Pada hakikatnya, Islam ingin mengangkat kehormatan dan martabat
perempuan muslimah, perempuan muslimah memiliki hak-hak yang harus di jaga
sehingga memungkinkannya memperoleh kehidupan yang baik dan layak. Dalam Islam,
hijab merupakan proteksi bagi perempuan, bukan merupakan suatu bentuk
pengekangan.
Akhirnya, memahami hijab sebagai hak akan melahirkan kesadaran
bahwa kaum muslimah memiliki dunianya sendiri yang tak mungkin diintervensi dan
di tundukkan kaum adam dengan cara zalim. Dunia muslimah adalah dunia yang
khas, yang sama sekali berbeda dengan dunia muslim. Karenanya, dapat di katakan
dengan mantap bahwa hijab merupakan pusat kekuatan, benteng yang tangguh
sekaligus pusat eksistensi kaum perempuan. Hijab dan perempuan karenanya
identic satu sama lain.[3]
Kemudian muncul pertanyaan bagaimana dengan perempuan muslim yang
tidak berjilbab, apakah benar mereka disebut bagian golongan yang tidak taat?
Yang dengan santainya memamerkan setiap lekuk tubuhnya dengan bangga, atau
bahkan bagaimana dengan perempuan yang melepas jilbabnya setelah mereka dengan
kukuh mempertahankan jilbabnya?
B.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini bisa dikategorikan sebagai jenis penelitian
kepustakaan (Library Research) atau bisa disebut dengan kualitatif literal.
Penelitian kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan penelaahan
terhadap buku, literatur, catatan serta berbagi laporan atau artikel ilmiah
yang terkait dengan masalah yang ingin dikaji. (Sari, 2020: 43). Dalam hal ini
penulis harus mengumpulkan bahan-bahan materi atau pendapat para ahli tafsir
yang berkaitan tentang konsep jilbab dalam prespektif Al-Qur’an. Bahan-bahan
tersebut diperlukan sebagai sumber ide untuk menggali pemikiran atau gagasan
baru, sebagai bahan dasar untuk melakukan deduksi dari pengetahuan yang sudah
ada sebelumnnya, sehingga dapat mengembangkan kerangka teori baru, atau dapat
dijadikan sebagai dasar pemecahan masalah.
C.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam dunia keilmuan, jilbab sebagai penutup aurat sudah lama
dibicarakan oleh ulama klasik, seawal munculnya beberapa tafsir al-Qur‘an pada
abad pertengahan. Karena dalam teks-teks suci telah menyebut perihal pakaian
perempuan di zaman formatif Islam. Maka itu perlu diketahui pengertian jilbab
maupun hijâb dan apa yang dimaksud dengan aurat.
1.
JILBAB
Banyak arti dari kata jilbab yang sebenarnya merupakan kosa kata
bahasa Arab. Jilbab merupakan bentuk jamak dari jalaabiib yang artinya pakaian
yang luas. Artinya adalah pakaian yang lapang dan dapat menutupi aurat wanita
kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan saja yang
ditampakkan. Ada pula Al-Biqa’i (dalam Thohari, 2011) yang menyebutkan beberapa
arti dari kata jilbab yaitu baju yang longgar atau penutup kepala wanita, atau
pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya, atau semua pakaian
wanita yang menutupi badan wanita.[4]
Jilbab dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai
kerudung lebar yang dipakai muslimah untuk menutupi kepala dan leher hingga
dada. Jilbab di Indonesia sendiri awalnya lebih dikenal dengan sebutan kerudung
yaitu kain untuk menutupi kepala, namun masih memperlihatkan leher dan sebagian
rambut. Baru pada awal tahun 1980-an istilah jilbab mulai di kenal, yaitu
kerudung yang juga menutup leher dan semua rambut.[5]
Jadi bisa kita simpulkan bahwa kata jilbab adalah sebuah istilah
yang di pakai untuk menutupi seluruh tubuh wanita yang tidak boleh di tampakkan
pada lawan jenis kecuali yang boleh saja, seperti telapak tangan dan wajah,
wajah di sini tidak termasuk rambut karena rambut bagian dari kepala sedangkan
wajah adalah bagian muka yang memang tidak di masukkan ke dalam aurat yang
harus di tutup.
Jilbab menurut Imam Quthubi, adalah pakaian yang lebih besar
ketimbang khimar. Sedangkan menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud, jilbab adalah
selendang bahkan ada pula yang bilang tudung. Namun, Qurthubi memilih pendapat
bahwa jilbab adalah pakaian yang dapat menutup seluruh badan. Kalau di zaman
sekarang disebut dengan abaya.
Saat ini jilbab sangat identik dengan busana perempuan muslim atau
muslimah. Sehingga jika boleh di sebut jilbab menjadi sebuah symbol dari agama
Islam. Namun, jika dilihat dari konteks sejarah ternyata bukan hanya agama
Islam yang mengenal kata jilbab. Jilbab juga terdapat dalam kitab Taurat namun disebut
dengan kata tif’eret, begitu pula dalam Injil ada istilah yang semakna
dengan jilbab yaitu zammah, re’adah, juga zaif. Lebih jauh
lagi ternyata penggunaan jilbab juga dikenal dalam hukum kekeluargaan Asyria.
Sehingga dapat di katakana bahwa masalah jilbab ini bukan masalah sederhana
karena ia terkait dengan aspek pakaian wanita dan lintas budaya.[6]
Jika diperhatikan bahwa jilbab memiliki dua dimensi, yaitu materi
dan rohani, jilbab materi berupa penutupan tubuh. Sedangkan jilbab rohani
adalah kondisi dimana perempuan di tengah kehidupan masyarakat tidak berusaha
tampil dengan dandanan yang menarik perhatian, dalam artian bahwa jilbab rohani
ini adalah pencegah dari penyimpanan dan kemerosotan akhlak dan perilaku. Kedua
dimensi ini dikatakan saling terikat dan memengaruhi, jilbab materi berfungsi
sebagai imunitas atau kekebalan yang bersifat preventif sehingga jilbab rohani
pun akan terjaga dengan terjaganya jilbab materi. [7]
kaum perempuan berpendapat bahwa mengenakan jilbab sebuah kewajiban
atau bukan sebuah kewajiban. Hingga terkesan hanya mengikuti tren saja. Seperti
diungkapkan Fachrudin dalam artikelnya di Jakarta Post bahwa banyak perempuan
muslim Indonesia gunakan jilbab hanya untuk mengikuti tren dan tradisi atau
sekadar mengikuti budaya popular dengan adanya komunitas muslim.
Sangat dimungkinkan banyak perempuan muslim yang sebenarnya belum
mengetahui dalil-dalil seputar jilbab. Sehingga mereka tidak memakai, dan boleh
jadi mereka yang memakai pun sebenarnya belum mengetahui secara menyeluruh
alasannya memakai jilbab. beberapa alasan memakai jilbab bisa jadi karena
paksaan. Maka bisa jadi alasan berjilbab karena paksaan lembaga, misal sekolah
yang mewajibkan siswinya untuk berjilbab. Sehingga mereka tidak sempat atau
merasa tidak perlu untuk mencari tahu ayat-ayat seputar jilbab tersebut.
Dalam al quran juga sudah disebutkan permasalahan jilbab ini namun
perlu kita perhatiakn penafsiran para mufasir terkait nas-nas yang membahas
tentang jilbab ini.
Dalam surat an Nur : 31 Allah berfirman :
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ
أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى
ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ
ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman:”
hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluanya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasanya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasanya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita islam, atau budak - budak
yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkannya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS.An-Nur: 31).
Perbedaan pendapat muncul di kalangan ulama dalam memaknai kalimat
illa ma zhahara minha (kecuali apa yang Nampak darinya perhiasan). Ada banyak
interpretasi dari ayat ini. Ath-Thabari, menyatakan bahwa kunci dari perbedaan
pendapat yang ada di kalangan ulama adalah kata illa ma zhahara minha, baginya
kontroversinya adalah tentang bagian apa dari tubuh perempuan yang boleh di
buka. Ia mengutip beberapa pendapat dari sahabat Nabi yang berpendapat bahwa
hanya pakain luarnya saja yang boleh diekspos oleh perempuan sedangkan seluruh
badan termasuk wajah dan telapak tangan harus tertutup. Sebagian pendapat lain
mengatakan bahwa perempuan dapat mengekspos matanya, cincin, gelang dan
wajahnya.[8]
Ar-Razi berpendapat bahwa perempuan boleh memperlihat wajah dan
tangannya karena baik wajah maupun tangannya diperlukan secara fungsional
semisal jual beli. Namun menurutnya melihat dengan penuh nafsu tidak
dibolehkan. Jadi boleh melihat wajah perempuan jika tidak ada keinginan dengan
apa yang disebut fitnah. Hal ini karena ayat ini juga menunjukkan bahwa Alquran
ingin melindungi perempuan dari pelecehan seksual dan eksploitasi.[9]
As-Sayyid Salim (2014) memberikan kesimpulan tentang perbedaan dua
kubu ulama ini, bahwa ulama sepakat pada wajibnya menutup tubuh perempuan
merdeka selain wajah dan telapak tangan. Namun berkait dengan wajah dan telapak
tangan terjadi perbedaan pendapat. Kemudian ulama yang tidak mewajibkan menutup
wajah berpendapat bahwa menutup wajah lebih utama dan lebih banyak di lakukan
pada zaman fitnah.
Masih dalam ayat yang sama, juga terdapat kalimat sebagai berikut :
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
“Hendaklah mereka (perempuan) meletakkan (secara mantap) kerudung
mereka diatas lubang baju mereka (dada).
Pada ayat diatas tedrdapat kata khumurihinna yang berasal dari kata
khumur bentuk jamak dari kata khimar. Sesuatu yang diletakkan diatas kepala
untuk menutupinya di sebut khimar. Berangkat dari sinilah khimar kemudian di
artikan sebagai kerudung.
Akan tetapi kemudian muncul pertanyaan baru, benarkah dengan
menutup kepala dan dada dengan khimar merupakan pesan dari ayat tersebut atau
hanya menutup dada dengan cara apapun meski tidak menutup kepala. Bila merujuk
redaksi ayat tersebut perintah yang diserukan adalah menutup dada perempuan
dengan kerudung mereka. Sehingga menimbulkan kesimpulan sementara bahwa rambut
perempuan tidak wajib di tutup karena ayat ini menekankan pada pentingnya
menutup dada.
Dalam surat al ahzab Allah telah berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ
مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ
ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
Ketika membaca ayat ini juga muncul masalah tentang makna jilbab,
karena di sini para mufasir berbeda pendapat. Hampir semua ulama sepakat bahwa
perintah ayat di atas berlaku bukan saja pada zaman Nabi SAW, tetapi juga
sepanjang masa hingga kini dan masa yang akan datang. Namun sementara ulama
kontemporer memahaminya hanya berlaku pada zaman Nabi SAW di mana ketika itu
ada perbudakan dan diperlukan adanya pembeda antara mereka dan wanita-wanita
merdeka, serta bertujuan menghindarkan gangguan lelaki usil. Menurut ulama
kontemporer, jika tujuan tersebut telah dapat dicapai dengan satu dan cara
lain, maka ketika itu pakaian yang dikenakan telah sejalan dengan tuntunan
agama. Mereka beranggapan bahwa ayat ini turun pada situasi tertentu, di mana
pada saat itu budak-budak perempuan bisa digoda, sedangkan perempuan merdeka
bisa juga dianggap sebagai budak karena pakaian yang mereka kenakan.[10]
Berdasarkan pemaparan mengenai ayat dan penafsiran ulama, tentu
dapat dilihat alasannya. Qurasy Shibab sebagai ulama kontemporer yang dapat
dikatakan memiliki pengaruh besar, dalam membangun argumennya menggunakan
beberapa pendekatan dan metode yang dapat digunakan dalam berijtihad,
yaitu:
Pertama, pendekatan tarjih, yang dapat diartikan sebagai upaya
menyeleksi beragam pendapat yang berasal dari beragam madzhab, kemudian diambil
pendapat yang rajih, berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan yang dapat
diterima.
Kedua, Pendekatan ‘illat al-hukm, ‘illat adalah suatu sebab dimana
hukum itu diterapkan. Adapun syarat utamanya adalah suatu ‘illat hukum mesti
jelas, konsisten dan sesuai dengan maqashid syari’ah, yaitu membawa
kemaslahatan. Alasan turunya QS. al-Ahzab (59) menurutnya adalah untuk
membedakan antara perempuan muslim dan hamba sahaya serta menghindari gangguan
lelaki usil. Sedangkan pada masa sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan
sehingga tidak ada hamba sahaya. Sehingga berpakaian nasional dengan penampakan
rambut serta setengah betis bagi wanita dapat dibenarkan. Hal itu disebabkan
karena ketidaan ‘illat hukum dapat membatalkan diterapkannya hukum.
Ketiga, Metode istihsan (bi al-‘Urf), karena Shihab menyatakan
untuk menjadikan adat kebiasaan sebagai pertimbangan dalam penetapan hukum
(dengan catatan adat tersebut tidak lepas kendali dari prinsip-prinsip ajaran
agama serta norma-norma umum), dan menggunakan alasan diamnya ulama Indonesia
pada masa lalu melihat cara berpakaian wanita muslimah yang cenderung
tradisionalis (tanpa memakai jilbab) sebagai bentuk kesepakatan dari cara
berpakaian wanita muslimah ketika itu.
Akan tetapi ajaran agama Islam tentang mengehndaki pemeluknya agar
berpakain sesuai dengan fungsi-fungsi tersebut atau paling sedikit fungsinya
yang terpenting yaitu menutup aurat, sebab aurat dapat menimpulkan dampak negative
bagi yang menampakkannya, maka dari sinilah lahirnya permasalahan batas batas
aurat yang harus di pelihara pria dan wanita.
Al Quran tidak menetapkan mode atau warna pakaian tertentu, baik
ketika beribadah maupun di luar ibadah, walaupun al Quran dan Sunnah tidak
menetapkannya namun anjuran untuk atau kewajiban menutup aurat.
2.
HIJAB
Hijâb berasal dari bahasa Arab hajaba berarti al-sitr ―tabir atau
menyembunyikan dari pandangan (kamus Lisân al-‘Arab dan Mukhtâr al-Sahah) atau dinding penghalang (al-Ahzab: 59).[11]
Istilah ini dikenal di beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan
Yaman. Jika begitu, Hijâb secara umum
bisa diartikan sebagai penutup pandangan lelaki dan perempuan.
Dalam pengertian tulisan ini hijâb ada dua
pengertian, mengikut konteks kalimat yang digunakan. Pertama, hijab dalam
arti pakaian yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita kecuali bagian
mata terbuka, baik satu atau dua. Dalam pengertian ini cadar termasuk di
dalamnya.[12]
Kedua, hijâb bermakna satir (tabir), alat pemisah (penutup pandangan) antara lelaki dan
perempuan, berupa tirai atau dinding. Dengan demikian pengertian hijâb di sini jelas berbeda dengan pengertian kerudung dan jilbab.
Hijab di dalam Islam berakar di dalam masalah yang lebih umum dan
mendasar. Ajaran islam bertujuan membatasi segala jenis kenikmatan seksual
hanya pada keluarga dan di dalam ikatan pernikahan sehingga masyarakat hanyalah
tempat untuk bekerja dan beraktivitas. Hal ini bertentangan dengan system Barat
pada zaman ini yang mencampur pekerjaan dengan kenikmatan seksual. Islam secara
sempurna memisahkan kedua lingkungan ini.[13]
Adapun ayat yang menggunakan kata hijab ialah:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَٰعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ
حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ
“Apabila kamu meminta
sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari
belakang tabir (hijab) cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati
mereka.” (QS 33:35)
Dalam ayat di atas terdapat kata hijab yang di maksud dari kata
tersebut adalah tabir, yang mana tabir adalah sesuatu yang menghalangi tidak
tampak secara langsung, Allah menegaskan jika ada keperluan dengan istri-istri
nabi maka berinteraksi melalui tabir agar saling menjaga dan menghormati
kesucian istri-istri nabi SAW. Kata hijab yang sudah menjadi adopsi masyarakat
luas jika di diterapkan maknanya juga sama walau praktiknya berbeda, yang mana
dengan hijab para wanita dapat mentabirkan aurat yang tidak boleh ditampakkan
dengan sesuatu yang tidak transparan sehingga lelaki yang bukan muhrim tidak
melihat sesuatu yang tidak seharusnya dilihat, sehingga kerudung yang menutup
kepala atau baju yang menutup tubuh bisa di katakan menghijabnya, karena dapat
mengahalangi orang lain melihat di balik hijab atau tabir tersebut.
Menurut sejarah dan tradisi Islam, kapan saja kita menjumpai frase
ayat hijab dalam suatu kalimat, misalnya “Sesuatu itu merupakan kasus sebelum
turunnya wahyu tentang ayat hijab atau sesuatu yang merupakan kasus setelah
turunnya wahyu tentang ayat hijab, maka ayat hijab dalam hal ini maksudnya ayat
yang berhubungan dengan istri-istri nabi dan bukan ayat-ayat dari surah an Nur
yang menyatakan : “katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman agar mereka
menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan.
Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya…”
(QS 24: 30-31).
Atau suart al Ahzab yang menyatakan :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ
قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن
جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ
غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang”.[14]
Sebagai pengetahuan, bahwa jenis-jenis pakaian perempuan dalam
vocabulary Arab pada masa Rasulullah dikenal dengan beberapa istilah, iaitu: Khimâr
(kerudung; secarik kain yang khusus menutupi bagian kepala), dirc
(pakaian yang khusus menutupi bagian badan hingga kaki; jubah), niqâb
(kain yang khusus menutupi hidung dan mulut), yashmaq dan burqūc
(kain transparan yang khusus menutupi daerah muka kecuali bagian bola mata), izâr
(pakaian berjahit yang menutupi anggota badan), miqnaah (kerudung kecil)
ridâ’ (pakaian luar yang menutupi bagian atas badan di atas izâr;
libâs), libâs (baju), milhaf (kain yang digunakan untuk menutupi
pakaian lainnya) atau selimut (ditsâr), litsam atau nisaf
(kerudung lebih panjang atau selendang), tsawb (secarik kain yang
menutupi dada serta punggungnya), dan jilbab (kerudung yang menutupi bagian
luar kepala hingga kaki, termasuk menutupi dirc dan khimâr) dan tidak dikenal
istilah hijâb.[15]
Tugas untuk menutupi, yang telah di tetapkan bagi wanita di dalam
Islam, tidak harus bearti bahwa wanita tidak boleh meninggalkan rumah dalam
artian memenjarakan wanita di dalam rumah saja. Seperti yang pernah terjadi di
zaman kuno, zaman sebelum Islam di beberapa Negara seperti Iran atau India dan
memang tidak ada hal semacam itu dalam ajaran Islam. Makna anjuran bagi wanita
dalam Islam untuk menutupi tubuhnya dalam pergaulan dengan pria yang bukan
muhrimnya, menurut hokum Ilahi, al quran telah di menegaskan dan fatwa dari hokum
fikihpun memperkuatkannya.
3.
AURAT DALAM ISLAM
Sementara makna aurat berasal dari bahasa Arab ( عورة) ‘awrah, yang secara literal berarti celah, kekurangan, cacat
(nuqsan atau ‘ayb) atau sesuatu yang jelek dan memalukan (mustaqbah atau qubh)
jika terbuka (al-Bahuti. 1997: 312). Sebagian ulama lainnya mengatakan berasal
dari bahasa Arab ( عور) ‘awara, yang berarti
hilang perasaan. Jika kata tersebut dikaitkan dengan mata, maka ia berarti
hilang potensi pandangannya (buta), tetapi biasanya ia hanya digunakan bagi
yang buta sebelah.
Dalam surat al-Nur: 58, ‘awrah diartikan oleh mayoritas ulama
tafsir sebagai sesuatu dari anggota badan manusia yang membuat malu jika di
pandang. Sedangkan dalam al Ahzab: 13, ‘awrah diartikan sebagai cela yang
terbuka terhadap musuh, atau cela yang memungkinkan orang lain mengambil
kesempatan. Dari makna di atas jika disimpulkan ‘awrah adalah mengandung
sesuatu yang buruk, atau jika ia dilihat akan menimbulkan bahaya atau rasa
malu. Dalam tulisan ini kita ambil pengertian aurat secara umum adalah bagian
badan yang tidak boleh kelihatan orang lain, karena akan menimbulkan aib atau malu.
Mengikut ketentuan jumhur ulama, dibedakan antara aurat lelaki Islam dengan
perempuan Islam.[16]
Aurat bahasa lain dapat di maknai dengan sebutan aib, sesuatu jika
terlihat menjadikan seseorang itu malu. Aurat wanita dengan wanita punya aturan
tersendiri juga aurat wanita dengan lelaki non muhrimnya atau dengan muhrimnya,
aurat laki-laki sesame laki-laki dan juga dibedakan aurat jika sudah dalam
ikatan pernikahan suami-istri.
Aurat pria menurut mazhab Syafi'i adalah antara pusar dan lutut.
Sedangkan pusar dan lutut itu sendiri bukanlah aurat. Imam Nawawi mengatakan,
"Dalam masalah aurat pria ada lima pendapat dalam mazhab. Namun yang
shohih dan tertulis dalam kitab Imam Syafi'i adalah aurat pria antara pusar dan
lutut. Sedangkan perempuan auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak
tangan. Bagaimana wanita dan lelaki menutup aurat? Tentu dengan cara berpakain,
yang mana pakain itu menutup aurat yaitu tubuh yang tidak boleh di tampakkan.
Walau penerapan pakain itu berbeda-beda setiap orang sesuai dengan
kenyamanannya masing-masing, tapi tetap memperhatikan aturan yang telah di
tetapkan oleh ajaran Islam itu sendiri.
Dalam al Quran juga menyebutkan, dan memelihara kemaluan mereka.
Artinya “katakanlah kepada orang orang yang beriman agar memelihara aurat
mereka”, bisa jadi yang dimaksud adalah menjaga harga diri, kesucian dan
menjauhi segala sesuatu yang dapat mencemarkannya, seperti zina, kekejian,
serta semua perbuatan buruk dan tercela lainnya.
Menutup aurat bukanlah hasil adopsi dari orang-orang Arab, lalu
diwajibkan oleh Islam. Di zaman sekarang terutama di Barat yang katanya
berperadaban itu banyak sekali yang mendukung terbukanya aurat dan bahkan
memujinya. Begitulah dunia di giring menuju jahiliyah al ula ( jahiliyah
pertama).
Di ayat lain Allah juga berfirman yang artinya "Katakanlah
kepada perempuan beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya "
Menghindari pandangan dan menyucikan diri dengan menutup aurat,
yang di tetapkan atas kaum laki laki juga berlaku bagi kaum perempuan.
Jelaslah bahwa tujuan yang hendak di capai adalah kemaslahatan
manusia, baik laki laki maupun perempuan. Karena ajaran-ajaran Islam tidak di
bangun atas dasar berat sebelah dan pernyataan adanya perbedaan antara
laki-laki dan perempuan. Jika tidak, niscaya semestinya semua hukum ini hanya
di wajibkan atas perempuan saja, tanpa melibatkan laki-laki.
Sekalipun tidak ada ajaran-ajaran khusus tentang menutup aurat bagi
laki-laki, namun umumnya dia lebih tertutup ketimbang perempuan saat keluar
rumah. Yang demikian itu karena laki-laki lebih besar perhatian nya terhadap kehormatan
dirinya.
Sedangkan perempuan sebaliknya dia merasa sangat bangga jika
keindahan tubuhnya sering diliat orang. Sesungguhnya kegemaran laki-laki
melihat perempuan melebihi kegemaran perempuan untuk membuka auratnya. Karena
itu, tampil buka-bukaan menjadi salah satu kebanggaan perempuan.
Kewajiban menutup aurat dalam shalat merupakan kewajiban yang
sifatnya mutlak. Artinya, hal itu tidak tergantung pada keadaan apakah orang
tersebut shalat tanpa ada orang melihatnya, atau shalat dalam gelap gulita,
sifatnya sama saja. Ibnū Taimiyah mengatakan bahwa menutup aurat dalam shalat
adalah semata-mata hak Allah Swt.
Batas-batas Aurat Wanita
Jumhur ulama sepakat bahwa aurat wanita yang wajib ditutup ketika shalat
adalah segenap anggota tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya.
Muka dan dua telapak tangan itu, menurut Sayyid Sabiq adalah bahagian tubuh
yang dibolehkan tampak sesuai dengan
kalimat illaa mā zāhā minhā dalam QS. an-Nūr ayat 31.
Ibnū Taimiyah menjelaskan bahwa Abū Ḥanifah membolehkan telapak
kaki wanita tampak dalam shalat, dan ini adalah pendapat yang paling kuat,
berdasarkan riwayat dari Aisyah yang memasukkan dua telapak kaki itu ke dalam kategori tubuh yang boleh tampak
sesuai dengan potongan ayat tersebut.
Dua telapak kaki tidak termasuk punggung. Hal ini berdasarkan riwayat
dari Ummī Salmah yang menanyakan kepada Rasul tentang bolehnya melaksanakan
shalat dengan hanya menggunakan baju dan kudung, maka Rasulullah Saw. Bersabda Izā kāna al dār’a sāigan
yaguzzu zuhūri qadamaih (Jika baju itu cukup menutupi punggung dua telapak
kakimu.) Pendapat ini berbeda dengan
pendapat al-Syafi’ī yang tidak membolehkan
dua telapak kaki itu tampak dalam shalat. Batas ‘aurat wanita di luar shalat, harus
dibedakan antara dua keadaan, yakni ketika berhadapan dengan muhrimnya sendiri
atau yang disamakan dengan itu, dan ketika berhadapan dengan orang yang bukan
muhrimnya.
Ulama berbeda pendapat mengenai batas aurat wanita di depan
muhrimnya. al Syafi’īyah mengatakan bahwa ‘aurat
wanita ketika berhadapan dengan
muhrimnya adalah antara pusat dengan lutut. Selain batas tersebut, dapat
dilihat oleh muhrimnya dan oleh sesamanya wanita. Pendapat lain mengatakan
bahwa segenap badan wanita adalah ‘aurat di hadapan muhrimnya, kecuali kepala
(termasuk muka dan rambut), leher, kedua tangan sampai siku dan kedua kaki
sampai lutut, karena semua anggota badan
tersebut digunakan dalam pekerjaan sehari-hari.
Adapun yang dimaksud dengan mahram atau yang disamakan dengan itu
sebagai yang tercantum dalam surah an-Nūr ayat 31. adalah; suami, ayah, ayah
suami, putra lakilaki, putra suami, saudara, putra saudara lakilaki, putra
saudara perempuan, wanita, budaknya, pelayan laki-laki yang tak bersyahwat,
atau anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Selain itu, dalam surat
an-Nisā disebutkan pula saudara bapak dan saudara ibu.
Menurut Ibnū Taimiyah, yang disebut muhrim diantara orang-orang
tersebut di atas, hanyalah orang yang diharamkan mengawini wanita untuk
selama-lamanya karena hubungan keluarga atau persemendaan. Berbeda dengan itu, aurat wanita ketika
berhadapan dengan orang-orang yang bukan muhrimnya, menurut kesepakatan ulama
adalah meliputi seluruh tubuhnya, selaian muka dan dua telapak tangan dan
kakinya. Karena itulah, seorang laki-laki dapat saja melihat bagian-bagian
tersebut pada tubuh wanita yang dilamarnya. Di sini tampaknya batasan ‘aurat
wanita sama dengan batasan ‘auratnya ketika shalat. Ibnū Taimiyah mengatakan
bahwa sebagian besar fuqaha menilai apa
yang wajib ditutup dalam shalat (ketika berhadapan dengan Tuhan) wajib pula
ditutup dari pandangan orang lain yang bukan muhrim.[17]
4. PENUTUP
Jilbab memiliki ranah yang cukup luas dalam kehidupan sosial manusia.
Selain sebagai sebuah busana yang menjadi simbol keagamaan jilbab dengan
luwesnya merambah pada ranah-ranah lain. Perbedaan pendapat juga turut
meramaikan permasalahan jilbab ini. Jilbab yang diartikan sebagai kerudung yang
menutup kepala hingga dada perempuan memang penuh paradok.
Jilbab menurut Imam Quthubi, adalah pakaian yang lebih besar
ketimbang khimar. Sedangkan menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud, jilbab adalah
selendang bahkan ada pula yang bilang tudung. Namun, Qurthubi memilih pendapat
bahwa jilbab adalah pakaian yang dapat menutup seluruh badan. Kalau di zaman
sekarang disebut dengan abaya.
Sebagai wanita muslimah permasalahan penutup aurat dan permasalahan
aurat sendiri tidak bisa diremehkan, perlu diperhatikan dengan baik-baik karena
akan sangat berdampak pada pribadi dan kehidupan para wanita, dengan melindungi
diri dari hal-hal yang tidak dinginkan kita juga telah menghormati dengan apa
yang telah Rasulullah lakukan, wanita dulu tidak di hargai di perlakukan sesuai
nafsu dan tanpa batas. Rasulullah datang memuliakan wanita dan mengangkat
derajatnya, maka patutlah para wanita muslimah menjaga kehormatan dan kemulian
tersebut dengan menutup bagian-bagian yang tidak boleh di tampakkan dan
menjaganya dengan baik. Walau dalam permasalahan hijab, jilbab ini masih terdapat
perbedaan akan tetapi tugas untuk menutup tetap harus kita laksanakan.
Penulis memaknai jilbab sebagai produk budaya yang diperkuat dengan
anjuran Agama dengan alasan untuk perlindungan atau kemaslahatan, namun penulis
tidak sependapat jika jilbab dijadikan sebagai titik tolak tingkat kereligiusan
seseorang. Tidak ada jaminan bahwa pemakai jilbab adalah perempuan shalehah,
dan sebaliknya perempuan yang tidak memakai jilbab bukan perempuan shalehah.
Hal ini karena jilbab tidak identik dengan kesalehan dan ketaqwaan seseorang
konstruksi sosiallah yang memberikan “label” pada jilbab.
Meskipun memakai atau tidak memakai jilbab adalah pilihan, namun
Islam sudah dengan jelas mengatur bagaimana tata cara pergaulan dengan manusia
(habluminannas). Jadi apabila memilih untuk tidak berjilbab, maka hendaklah
tetap bergaul dan bertingkah laku seperti yang sudah diatur dalam syariat.
Sedangkan bagi yang memilih berjilbab maka tindak tanduknya pun harus senada
dengan busana yang dipilihnya yaitu busana yang bertujuan untuk membentengi
dirinya dari godaan-godaan yang bisa saja mengganggu.
Kemudian diantara hikmah yang terpenting dalam menutup aurat adalah
agar wanita muslimah terhindar dari fitnah kehidupan, fitnah yang langsung
mengenai aurat ini ialah pelecehan seksual di luar nikah, yang tentu saja
merusak martabat wanita dan merusak kemurnian keturunan yang ditimbulkannya.
Selain itu pula perempuan yang memilih memakai atau tidak memakai
hendaknya mempelajari dan mencari tahu tentang dalil-dalil seputar jilbab.
Sehingga apa yang akan dipilih bukanlah pilihan kosong tanpa arti.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’ān dan Terjemahannya
Engineer, Asghar Ali. 1999. Pembebasan Perempuan. Yogyakarta: LKiS
Fadhlullah, Sayid Muhammad Husain. 2000. Dunia Wanita dalam Islam.
Jakarta: Lentera.
Mahmud Yulcin, dkk. 2020. Jilbab Sebagai Gaya Hidup Wanita Modern di Kalangan Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi. Jurnal Holistik Volume 13 Nomor 03 Juli-September 2020.
Muthahari, Murtadha, 2003. Hijab Citra Wanita Terhormat. Jakarta :
Pustaka Zahra.
Rusyd, Ibnu. (1960). Bidayatul Mujtahid, Juz II, Kairo: Mustafa al-Ḥalabī
Syihab, M Qurasyi. 2014. Jilbab Pakaian Wanita Muslimah: pandangan
ulama masa lalu dan cendekiawan kontemporer. Jakarta: Lentera Hati.
Thohari, Chamim. 2011. Konstruksi Pemikiran Quraish Shihab tentang Hukum Jilbab: Kajian Hermeneutika Kritis. Malang: Jurnal Volume 14 Nomor 1 Januari - Juni 2011, Universitas Negeri Malang.
Yulikha Safitri. 2016. Jilbab antara kesalehan dan Fenomena Sosial.
Jurnal Ilmu Dakwah Volume 36 Nomor 01 Januari 2016.
[1]
Yulcin Mahmud, jilbab sebagai gaya hidup wanita modern di kalangan mahasiswi
fakultas ilmu social dan politik universitas sam ratulangi, (Jurnal holistic,
Vol. 13, no 3, Juli-September 2020) hal. 2
[2]
Safitri Yulikha, jilbab antara kesalehan dan fenomena social, (Jurnal ilmu
dakwah, Vol. 36, no 1, januari-juni 2016) hal. 97
[3] Zahra
Rahnavard, Pesona Pemberontakan Hijab, Penerbit Cahaya, Bogor : Desember 2003
[4]
Chamim Thohari, Konstruksi Pemikiran Quraish Shihab tentang Hukum Jilbab:
Kajian Hermeneutika Kritis, (Malang: Jurnal Volume 14
Nomor 1 Januari-Juni 2011, Universitas Negeri Malang), hal. 78
[5]
Safitri Yulikha, Antara kesalehan dan Fenomena Sosial (Jurnal Ilmu Dakwah, Vol.
36, No. 1, Januari-Juni 2016) hal. 99
[6]
Ibid., hal. 100
[7]
Sayid Muhammad Husain Fadhlullah, Dunia Wanita dalam Islam, (Jakarta: Lentera,
2000),hal.109.
[8] Asghar
Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, (Yogyakarta: LKiS, 2007), hal. 86
[9]
Ibid.,hal.48.
[10] Ibid.,hal.88
[11] Dalam
berbagai ayat al-Qur‘an kata ―hijâb“ dipakai dalam urusan aqidah.
Misalnya dikatakan bahwa hati orang kafir ada hijâb (dinding penghalang)
dalam memahami kebenaran (Fussilat: 5; alMutaffifin: 15). Sedangkan kata hijâb
juga digunakan untuk menjelaskan bahwa manusia tidak mungkin dapat menerima
perkataan dari Allah swt secara langsung kecuali melalui hijâb (tabir) (alSyūrâ: 51) dan
antara orang kafir dan orang beriman di akherat kelak ada hijâb (dinding pemisah) (al‗A‘râf:
46), hijâb
(batas tersembunyi) (al-Isrâ‗: 45) juga berarti menghilang dari pandangan (al-Sâd: 32).
[12] Kata cadar berasal dari bahasa Parsi chador yang berarti ―tenda‖ (tent). Dalam tradisi Iran chador itu berarti ―sepotong pakaian
serba membungkus yang menutupi seorang wanita dari kepala hingga ujung kaki.
Lihat Farzaneh Milani. Veils and Words:
The Emerging Voices of Iranian Women Writer, (New York: Syracuse
University, 1992), 20.
[13]
Murtadha muthahhari, hijab citra wanita terhormat, Jakarta: pustaka Zahra,
2003, hal. 22-23
[14]
Murtadha Muthahhari, Teologi dan Falsafah Hijab, Yogyakarta, pustaka Zahra,2003
hal. 5
[15]
Fathonah K.Daud jilbab,hijab dan aurat perempuan (antara tafsir klasik, tafsir
kontemporer dan pandangan muslim feminis), al hikmah jurnal study keislaman,
Vol 3, No 1, Maret 2013. Hal. 7
[16]
Lihat Husein Muhammad, Fiqh perempuan: refleksi Kiyai atas wacana agama dan
gender, (Yogyakarta:
LKiS, 2001), 51-53.
[17] Ibnu
Rusyd, Bidayatul
Mujtahid, Juz II, (Kairo: Mustafa al-Ḥalabī, 1960), hal. 9.


Komentar
Posting Komentar