HIJAB, JILBAB DAN AURAT PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF AL QURAN

 

HIJAB, JILBAB DAN AURAT PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF AL QURAN

Oleh :
Sabariah Harisnur
Universitas Islam Negeri Ar Raniry
Darussalam – Banda Aceh
Email : Sabariah.harisnur@gmail.com

 

Abstract

 

Menutup aurat bagi seorang muslimah adalah kewajiban sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an. Pakaian yang menutup aurat ini biasa disebut jilbab. Dalam perkembangannya,  jilbab bukan sebatas dipahami sebagai sebuah kewajiban agama, melainkan Jilbab juga telah digunakan sebagai fashion, privasi, terkadang sebagai perlawanan dan kekuatan, sebagai pencitraan atau bahkan untuk menarik simpati publik. Di sini jilbab sarat dengan makna dan arti penting. Di sisi lain, jilbab juga dipandang sebagai kebiasaan budaya patriarki, atau sebaliknya dipandang sebagai pembebasan. Pada titik ini, jilbab telah memasuki arena kontestasi-permainan makna dan interpretasi. Jilbab juga mampu membentengi setiap wanita dari segala godaan dari mata-mata nakalnya kaum lelaki. Jilbab menggambarkan ketaatan seorang muslim wanita terhadap ajaran Islam, karena Islam memang mewajibkan wanita untuk menutup auratnya. Dalam kehidupan bermasyarakat, sebagian orang menganggap bahwa seorang wanita muslimah yang berhijab harus bisa menjaga perilaku dan bahasanya agar tetap baik dan sopan sebagaimana seharusnya kesucian kerudung yang dikenakannya. Maka perlu setiap wanita muslimah mengkaji kembali arti hijab jilbab yang sebenarnya, dan juga perlu mengetahui akan batasan-batasan auratnya.

 

Keyword : Jilbab, Hijab, Aurat, Quran

 

A.     PENDAHULUAN

Budaya pakaian adalah salah satu ciri peradaban manusia sebagai makhluk terhormat. 1 Pakaian sebagai busana akan selalu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tradisi yang ada. Ia selalu mengalami daur ulang, bertransformasi, dan variatif mengikuti zamannya. Dengan begitu dari pakaian yang dikenakan sering kali dapat diketahui identitas diri pemakainya, maka masalah berpaikan adalah permasalahan penting yang harus tetap di perioritaskan karena menyangkut dengan martabat dan harga diri. Menjadi kewajiban dalam menutup aurat.

Jilbab atau hijab yang mungkin dua kata ini sudah menjadi kepopuleran di dunia muslimah terutama muslimah di Indonesia, seiring berjalannya waktu perubahan yang luar biasa terjadi dalam kehidupan, manusia, kemajuan tekhnologi yang tidak bisa di tolak semangkin menjadikan setiap jiwa seakan di hipnotis. Seiring perkembangan tekhnologi, dunia muslimah juga di kejutkan dengan hadirnya berbagai model cara berbusana tertutup atau tidak, akses yang di dapatkan lebih cepat dan terasa instan.

Pada awalnya busana dipakai sebagai pelindung tubuh dari panas matahari dan cuaca dingin, seiring berkembangnya zaman busana menjadi bagian penting dari hidup manusia yang mempunyai fungsi lebih yaitu sebagai etika dan estetika dalam masyarakat. Menurut Fadwa El- Guindi, jilbab dipandang sebagai sebuah fenomena sosial yang kaya makna dan penuh nuansa. Dalam ranah sosial religious, jilbab berfungsi sebagai bahasa yang menyampaikan pesan sosial dan budaya. Pada awalnya ke munculannya, jilbab merupakan penegasan dan pembentukan identitas keberagaman seseorang. Jilbab dapat menjadi tolak ukur tingkat kereligiusitasan seorang wanita. Tetapi ada perkembangannya, jilbab memiliki modernisasi yang tersembunyi. Pertama, jilbab sebagai trend fashion. Kedua, jilbab sebagai praktik konsumtif sehingga berbagai ragam model jilbab ditawarkan dari mulai peragaan busana muslim sampai butik khusus jilbab. Ketiga, jilbab sebagai gaya hidup yang menunjukkan kelas sosial tertentu.[1]

Permasalahan pewajiban penggunaan jilbab bagi perempuan ini tidak lantas berhenti pada satu kesepakatan. Pembahasan mengenai masalah ini juga sampai pada permasalahan aurat perempuan. Di mana masalah aurat ini juga menimbulkan perbedaan pendapat. Khususnya tentang batas-batas yang diperbolehkan bagi kaum perempuan untuk memperlihatkan anggota tubuhnya. Sebagian pakar menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat sehingga harus ditutup. Sementara sebagai pakar lain menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat sehingga diperbolehkan untuk diperlihatkan.[2]

Kegemaran para musliman dalam mengenakan jilbab menjadi sebuah kebanggan yang patut di jempolkan, selain memang sebuah kewajiban yang di tuntut oleh ajaran islam dan juga sudah tekmaktub dalam al Quran, tidak menjadikan para muslimah merasa terpaksa dalam mengamalkan anjuran menutup aurat ini, di zaman millennium generasi net jilbab menjadi sebuah trend yang banyak di minati, namun sangat di sayangkan ketika sebuah kewajiban menjadi sebuah trend yang harus di tampilkan, berlomba-lomba dengan model fashion terkini, hingga menimbulkan perbedaan status social yang disebabkan model dan harga jilbab yang dikenakan. Maka oleh sebab itu kita perlu menyadarkan kembali akan arti jilbab yang sebernarnya, bagaimana menutup aurat yang di anjurkan oleh islam itu sendiri, perlu juga kita mengetahui, apakah itu memang sebuah kewajiban atau hanya ikuta-ikutan saja.

Dunia yang semangkin canggih ini, menjadi sebuah perhatian besar di kalangan pakar muslim karena pengaruhnya merangkul segala aspek, ajaran agama islam yang universal selalu dapat menyesuaikan dirinya dengan setiap masa ke masa. Tidak menjadi sebuah pertentang bahkan dapat menerima segala perubahan dengan baik. Pakar muslim tetap mempertegaskan bagaimana hijab yang sebernanya, tetap menjadikan agama sebagai prioritas utama dalam bersosial. Mengupas kembali tafsiran-tafsiran ayat al quran yang berbicara tentang jilbab dan pendapat ulama-ulama kontemporer yang menyesuaikan fatwanya dengan keadaan zaman millineal sekarang ini.

Pada hakikatnya, Islam ingin mengangkat kehormatan dan martabat perempuan muslimah, perempuan muslimah memiliki hak-hak yang harus di jaga sehingga memungkinkannya memperoleh kehidupan yang baik dan layak. Dalam Islam, hijab merupakan proteksi bagi perempuan, bukan merupakan suatu bentuk pengekangan.

Akhirnya, memahami hijab sebagai hak akan melahirkan kesadaran bahwa kaum muslimah memiliki dunianya sendiri yang tak mungkin diintervensi dan di tundukkan kaum adam dengan cara zalim. Dunia muslimah adalah dunia yang khas, yang sama sekali berbeda dengan dunia muslim. Karenanya, dapat di katakan dengan mantap bahwa hijab merupakan pusat kekuatan, benteng yang tangguh sekaligus pusat eksistensi kaum perempuan. Hijab dan perempuan karenanya identic satu sama lain.[3]

Kemudian muncul pertanyaan bagaimana dengan perempuan muslim yang tidak berjilbab, apakah benar mereka disebut bagian golongan yang tidak taat? Yang dengan santainya memamerkan setiap lekuk tubuhnya dengan bangga, atau bahkan bagaimana dengan perempuan yang melepas jilbabnya setelah mereka dengan kukuh mempertahankan jilbabnya?

 

B.     METODE PENELITIAN

Penelitian ini bisa dikategorikan sebagai jenis penelitian kepustakaan (Library Research) atau bisa disebut dengan kualitatif literal. Penelitian kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan penelaahan terhadap buku, literatur, catatan serta berbagi laporan atau artikel ilmiah yang terkait dengan masalah yang ingin dikaji. (Sari, 2020: 43). Dalam hal ini penulis harus mengumpulkan bahan-bahan materi atau pendapat para ahli tafsir yang berkaitan tentang konsep jilbab dalam prespektif Al-Qur’an. Bahan-bahan tersebut diperlukan sebagai sumber ide untuk menggali pemikiran atau gagasan baru, sebagai bahan dasar untuk melakukan deduksi dari pengetahuan yang sudah ada sebelumnnya, sehingga dapat mengembangkan kerangka teori baru, atau dapat dijadikan sebagai dasar pemecahan masalah.

 

C.     HASIL DAN PEMBAHASAN

Dalam dunia keilmuan, jilbab sebagai penutup aurat sudah lama dibicarakan oleh ulama klasik, seawal munculnya beberapa tafsir al-Qur‘an pada abad pertengahan. Karena dalam teks-teks suci telah menyebut perihal pakaian perempuan di zaman formatif Islam. Maka itu perlu diketahui pengertian jilbab maupun hijâb dan apa yang dimaksud dengan aurat.

1.      JILBAB

Banyak arti dari kata jilbab yang sebenarnya merupakan kosa kata bahasa Arab. Jilbab merupakan bentuk jamak dari jalaabiib yang artinya pakaian yang luas. Artinya adalah pakaian yang lapang dan dapat menutupi aurat wanita kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan saja yang ditampakkan. Ada pula Al-Biqa’i (dalam Thohari, 2011) yang menyebutkan beberapa arti dari kata jilbab yaitu baju yang longgar atau penutup kepala wanita, atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya, atau semua pakaian wanita yang menutupi badan wanita.[4]

Jilbab dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai kerudung lebar yang dipakai muslimah untuk menutupi kepala dan leher hingga dada. Jilbab di Indonesia sendiri awalnya lebih dikenal dengan sebutan kerudung yaitu kain untuk menutupi kepala, namun masih memperlihatkan leher dan sebagian rambut. Baru pada awal tahun 1980-an istilah jilbab mulai di kenal, yaitu kerudung yang juga menutup leher dan semua rambut.[5]

Jadi bisa kita simpulkan bahwa kata jilbab adalah sebuah istilah yang di pakai untuk menutupi seluruh tubuh wanita yang tidak boleh di tampakkan pada lawan jenis kecuali yang boleh saja, seperti telapak tangan dan wajah, wajah di sini tidak termasuk rambut karena rambut bagian dari kepala sedangkan wajah adalah bagian muka yang memang tidak di masukkan ke dalam aurat yang harus di tutup.

Jilbab menurut Imam Quthubi, adalah pakaian yang lebih besar ketimbang khimar. Sedangkan menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud, jilbab adalah selendang bahkan ada pula yang bilang tudung. Namun, Qurthubi memilih pendapat bahwa jilbab adalah pakaian yang dapat menutup seluruh badan. Kalau di zaman sekarang disebut dengan abaya.

Saat ini jilbab sangat identik dengan busana perempuan muslim atau muslimah. Sehingga jika boleh di sebut jilbab menjadi sebuah symbol dari agama Islam. Namun, jika dilihat dari konteks sejarah ternyata bukan hanya agama Islam yang mengenal kata jilbab. Jilbab juga terdapat dalam kitab Taurat namun disebut dengan kata tif’eret, begitu pula dalam Injil ada istilah yang semakna dengan jilbab yaitu zammah, re’adah, juga zaif. Lebih jauh lagi ternyata penggunaan jilbab juga dikenal dalam hukum kekeluargaan Asyria. Sehingga dapat di katakana bahwa masalah jilbab ini bukan masalah sederhana karena ia terkait dengan aspek pakaian wanita dan lintas budaya.[6]

Jika diperhatikan bahwa jilbab memiliki dua dimensi, yaitu materi dan rohani, jilbab materi berupa penutupan tubuh. Sedangkan jilbab rohani adalah kondisi dimana perempuan di tengah kehidupan masyarakat tidak berusaha tampil dengan dandanan yang menarik perhatian, dalam artian bahwa jilbab rohani ini adalah pencegah dari penyimpanan dan kemerosotan akhlak dan perilaku. Kedua dimensi ini dikatakan saling terikat dan memengaruhi, jilbab materi berfungsi sebagai imunitas atau kekebalan yang bersifat preventif sehingga jilbab rohani pun akan terjaga dengan terjaganya jilbab materi. [7]

kaum perempuan berpendapat bahwa mengenakan jilbab sebuah kewajiban atau bukan sebuah kewajiban. Hingga terkesan hanya mengikuti tren saja. Seperti diungkapkan Fachrudin dalam artikelnya di Jakarta Post bahwa banyak perempuan muslim Indonesia gunakan jilbab hanya untuk mengikuti tren dan tradisi atau sekadar mengikuti budaya popular dengan adanya komunitas muslim.

Sangat dimungkinkan banyak perempuan muslim yang sebenarnya belum mengetahui dalil-dalil seputar jilbab. Sehingga mereka tidak memakai, dan boleh jadi mereka yang memakai pun sebenarnya belum mengetahui secara menyeluruh alasannya memakai jilbab. beberapa alasan memakai jilbab bisa jadi karena paksaan. Maka bisa jadi alasan berjilbab karena paksaan lembaga, misal sekolah yang mewajibkan siswinya untuk berjilbab. Sehingga mereka tidak sempat atau merasa tidak perlu untuk mencari tahu ayat-ayat seputar jilbab tersebut.

Dalam al quran juga sudah disebutkan permasalahan jilbab ini namun perlu kita perhatiakn penafsiran para mufasir terkait nas-nas yang membahas tentang jilbab ini.

Dalam surat an Nur : 31 Allah berfirman :

 

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Artinya: “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman:” hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluanya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasanya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak - budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkannya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS.An-Nur: 31).

Perbedaan pendapat muncul di kalangan ulama dalam memaknai kalimat illa ma zhahara minha (kecuali apa yang Nampak darinya perhiasan). Ada banyak interpretasi dari ayat ini. Ath-Thabari, menyatakan bahwa kunci dari perbedaan pendapat yang ada di kalangan ulama adalah kata illa ma zhahara minha, baginya kontroversinya adalah tentang bagian apa dari tubuh perempuan yang boleh di buka. Ia mengutip beberapa pendapat dari sahabat Nabi yang berpendapat bahwa hanya pakain luarnya saja yang boleh diekspos oleh perempuan sedangkan seluruh badan termasuk wajah dan telapak tangan harus tertutup. Sebagian pendapat lain mengatakan bahwa perempuan dapat mengekspos matanya, cincin, gelang dan wajahnya.[8]

Ar-Razi berpendapat bahwa perempuan boleh memperlihat wajah dan tangannya karena baik wajah maupun tangannya diperlukan secara fungsional semisal jual beli. Namun menurutnya melihat dengan penuh nafsu tidak dibolehkan. Jadi boleh melihat wajah perempuan jika tidak ada keinginan dengan apa yang disebut fitnah. Hal ini karena ayat ini juga menunjukkan bahwa Alquran ingin melindungi perempuan dari pelecehan seksual dan eksploitasi.[9]

As-Sayyid Salim (2014) memberikan kesimpulan tentang perbedaan dua kubu ulama ini, bahwa ulama sepakat pada wajibnya menutup tubuh perempuan merdeka selain wajah dan telapak tangan. Namun berkait dengan wajah dan telapak tangan terjadi perbedaan pendapat. Kemudian ulama yang tidak mewajibkan menutup wajah berpendapat bahwa menutup wajah lebih utama dan lebih banyak di lakukan pada zaman fitnah.

Masih dalam ayat yang sama, juga terdapat kalimat sebagai berikut :

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

“Hendaklah mereka (perempuan) meletakkan (secara mantap) kerudung mereka diatas lubang baju mereka (dada).

Pada ayat diatas tedrdapat kata khumurihinna yang berasal dari kata khumur bentuk jamak dari kata khimar. Sesuatu yang diletakkan diatas kepala untuk menutupinya di sebut khimar. Berangkat dari sinilah khimar kemudian di artikan sebagai kerudung.

Akan tetapi kemudian muncul pertanyaan baru, benarkah dengan menutup kepala dan dada dengan khimar merupakan pesan dari ayat tersebut atau hanya menutup dada dengan cara apapun meski tidak menutup kepala. Bila merujuk redaksi ayat tersebut perintah yang diserukan adalah menutup dada perempuan dengan kerudung mereka. Sehingga menimbulkan kesimpulan sementara bahwa rambut perempuan tidak wajib di tutup karena ayat ini menekankan pada pentingnya menutup dada.

Dalam surat al ahzab Allah telah berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ketika membaca ayat ini juga muncul masalah tentang makna jilbab, karena di sini para mufasir berbeda pendapat. Hampir semua ulama sepakat bahwa perintah ayat di atas berlaku bukan saja pada zaman Nabi SAW, tetapi juga sepanjang masa hingga kini dan masa yang akan datang. Namun sementara ulama kontemporer memahaminya hanya berlaku pada zaman Nabi SAW di mana ketika itu ada perbudakan dan diperlukan adanya pembeda antara mereka dan wanita-wanita merdeka, serta bertujuan menghindarkan gangguan lelaki usil. Menurut ulama kontemporer, jika tujuan tersebut telah dapat dicapai dengan satu dan cara lain, maka ketika itu pakaian yang dikenakan telah sejalan dengan tuntunan agama. Mereka beranggapan bahwa ayat ini turun pada situasi tertentu, di mana pada saat itu budak-budak perempuan bisa digoda, sedangkan perempuan merdeka bisa juga dianggap sebagai budak karena pakaian yang mereka kenakan.[10]

Berdasarkan pemaparan mengenai ayat dan penafsiran ulama, tentu dapat dilihat alasannya. Qurasy Shibab sebagai ulama kontemporer yang dapat dikatakan memiliki pengaruh besar, dalam membangun argumennya menggunakan beberapa pendekatan dan metode yang dapat digunakan dalam berijtihad, yaitu: 

Pertama, pendekatan tarjih, yang dapat diartikan sebagai upaya menyeleksi beragam pendapat yang berasal dari beragam madzhab, kemudian diambil pendapat yang rajih, berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan yang dapat diterima. 

Kedua, Pendekatan ‘illat al-hukm, ‘illat adalah suatu sebab dimana hukum itu diterapkan. Adapun syarat utamanya adalah suatu ‘illat hukum mesti jelas, konsisten dan sesuai dengan maqashid syari’ah, yaitu membawa kemaslahatan. Alasan turunya QS. al-Ahzab (59) menurutnya adalah untuk membedakan antara perempuan muslim dan hamba sahaya serta menghindari gangguan lelaki usil. Sedangkan pada masa sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan sehingga tidak ada hamba sahaya. Sehingga berpakaian nasional dengan penampakan rambut serta setengah betis bagi wanita dapat dibenarkan. Hal itu disebabkan karena ketidaan ‘illat hukum dapat membatalkan diterapkannya hukum.

Ketiga, Metode istihsan (bi al-‘Urf), karena Shihab menyatakan untuk menjadikan adat kebiasaan sebagai pertimbangan dalam penetapan hukum (dengan catatan adat tersebut tidak lepas kendali dari prinsip-prinsip ajaran agama serta norma-norma umum), dan menggunakan alasan diamnya ulama Indonesia pada masa lalu melihat cara berpakaian wanita muslimah yang cenderung tradisionalis (tanpa memakai jilbab) sebagai bentuk kesepakatan dari cara berpakaian wanita muslimah ketika itu.

Akan tetapi ajaran agama Islam tentang mengehndaki pemeluknya agar berpakain sesuai dengan fungsi-fungsi tersebut atau paling sedikit fungsinya yang terpenting yaitu menutup aurat, sebab aurat dapat menimpulkan dampak negative bagi yang menampakkannya, maka dari sinilah lahirnya permasalahan batas batas aurat yang harus di pelihara pria dan wanita.

Al Quran tidak menetapkan mode atau warna pakaian tertentu, baik ketika beribadah maupun di luar ibadah, walaupun al Quran dan Sunnah tidak menetapkannya namun anjuran untuk atau kewajiban menutup aurat.

 

2.      HIJAB

Hijâb berasal dari bahasa Arab hajaba berarti al-sitr ―tabir atau menyembunyikan dari pandangan (kamus Lisân al-‘Arab dan Mukhtâr al-Sahah) atau dinding penghalang (al-Ahzab: 59).[11] Istilah ini dikenal di beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Jika begitu, Hijâb secara umum bisa diartikan sebagai penutup pandangan lelaki dan perempuan. 

Dalam pengertian tulisan ini hijâb ada dua pengertian, mengikut konteks kalimat yang digunakan. Pertama, hijab dalam arti pakaian yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita kecuali bagian mata terbuka, baik satu atau dua. Dalam pengertian ini cadar termasuk di dalamnya.[12] Kedua, hijâb bermakna satir (tabir), alat pemisah (penutup pandangan) antara lelaki dan perempuan, berupa tirai atau dinding. Dengan demikian pengertian hijâb di sini jelas berbeda dengan pengertian kerudung dan jilbab.

Hijab di dalam Islam berakar di dalam masalah yang lebih umum dan mendasar. Ajaran islam bertujuan membatasi segala jenis kenikmatan seksual hanya pada keluarga dan di dalam ikatan pernikahan sehingga masyarakat hanyalah tempat untuk bekerja dan beraktivitas. Hal ini bertentangan dengan system Barat pada zaman ini yang mencampur pekerjaan dengan kenikmatan seksual. Islam secara sempurna memisahkan kedua lingkungan ini.[13]

Adapun ayat yang menggunakan kata hijab ialah:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَٰعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ

 “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir (hijab) cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS 33:35)

Dalam ayat di atas terdapat kata hijab yang di maksud dari kata tersebut adalah tabir, yang mana tabir adalah sesuatu yang menghalangi tidak tampak secara langsung, Allah menegaskan jika ada keperluan dengan istri-istri nabi maka berinteraksi melalui tabir agar saling menjaga dan menghormati kesucian istri-istri nabi SAW. Kata hijab yang sudah menjadi adopsi masyarakat luas jika di diterapkan maknanya juga sama walau praktiknya berbeda, yang mana dengan hijab para wanita dapat mentabirkan aurat yang tidak boleh ditampakkan dengan sesuatu yang tidak transparan sehingga lelaki yang bukan muhrim tidak melihat sesuatu yang tidak seharusnya dilihat, sehingga kerudung yang menutup kepala atau baju yang menutup tubuh bisa di katakan menghijabnya, karena dapat mengahalangi orang lain melihat di balik hijab atau tabir tersebut.

Menurut sejarah dan tradisi Islam, kapan saja kita menjumpai frase ayat hijab dalam suatu kalimat, misalnya “Sesuatu itu merupakan kasus sebelum turunnya wahyu tentang ayat hijab atau sesuatu yang merupakan kasus setelah turunnya wahyu tentang ayat hijab, maka ayat hijab dalam hal ini maksudnya ayat yang berhubungan dengan istri-istri nabi dan bukan ayat-ayat dari surah an Nur yang menyatakan : “katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan. Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya…” (QS 24: 30-31).

Atau suart al Ahzab yang menyatakan :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.[14]

Sebagai pengetahuan, bahwa jenis-jenis pakaian perempuan dalam vocabulary Arab pada masa Rasulullah dikenal dengan beberapa istilah, iaitu: Khimâr (kerudung; secarik kain yang khusus menutupi bagian kepala), dirc (pakaian yang khusus menutupi bagian badan hingga kaki; jubah), niqâb (kain yang khusus menutupi hidung dan mulut), yashmaq dan burqūc (kain transparan yang khusus menutupi daerah muka kecuali bagian bola mata), izâr (pakaian berjahit yang menutupi anggota badan), miqnaah (kerudung kecil) ridâ’ (pakaian luar yang menutupi bagian atas badan di atas izâr; libâs), libâs (baju), milhaf (kain yang digunakan untuk menutupi pakaian lainnya) atau selimut (ditsâr), litsam atau nisaf (kerudung lebih panjang atau selendang), tsawb (secarik kain yang menutupi dada serta punggungnya), dan jilbab (kerudung yang menutupi bagian luar kepala hingga kaki, termasuk menutupi dirc dan khimâr) dan tidak dikenal istilah hijâb.[15]

Tugas untuk menutupi, yang telah di tetapkan bagi wanita di dalam Islam, tidak harus bearti bahwa wanita tidak boleh meninggalkan rumah dalam artian memenjarakan wanita di dalam rumah saja. Seperti yang pernah terjadi di zaman kuno, zaman sebelum Islam di beberapa Negara seperti Iran atau India dan memang tidak ada hal semacam itu dalam ajaran Islam. Makna anjuran bagi wanita dalam Islam untuk menutupi tubuhnya dalam pergaulan dengan pria yang bukan muhrimnya, menurut hokum Ilahi, al quran telah di menegaskan dan fatwa dari hokum fikihpun memperkuatkannya.

 

3.      AURAT DALAM ISLAM

Sementara makna aurat berasal dari bahasa Arab ( عورة) ‘awrah, yang secara literal berarti celah, kekurangan, cacat (nuqsan atau ‘ayb) atau sesuatu yang jelek dan memalukan (mustaqbah atau qubh) jika terbuka (al-Bahuti. 1997: 312). Sebagian ulama lainnya mengatakan berasal dari bahasa Arab ( عور) ‘awara, yang berarti hilang perasaan. Jika kata tersebut dikaitkan dengan mata, maka ia berarti hilang potensi pandangannya (buta), tetapi biasanya ia hanya digunakan bagi yang buta sebelah.

Dalam surat al-Nur: 58, ‘awrah diartikan oleh mayoritas ulama tafsir sebagai sesuatu dari anggota badan manusia yang membuat malu jika di pandang. Sedangkan dalam al Ahzab: 13, ‘awrah diartikan sebagai cela yang terbuka terhadap musuh, atau cela yang memungkinkan orang lain mengambil kesempatan. Dari makna di atas jika disimpulkan ‘awrah adalah mengandung sesuatu yang buruk, atau jika ia dilihat akan menimbulkan bahaya atau rasa malu. Dalam tulisan ini kita ambil pengertian aurat secara umum adalah bagian badan yang tidak boleh kelihatan orang lain, karena akan menimbulkan aib atau malu. Mengikut ketentuan jumhur ulama, dibedakan antara aurat lelaki Islam dengan perempuan Islam.[16]

Aurat bahasa lain dapat di maknai dengan sebutan aib, sesuatu jika terlihat menjadikan seseorang itu malu. Aurat wanita dengan wanita punya aturan tersendiri juga aurat wanita dengan lelaki non muhrimnya atau dengan muhrimnya, aurat laki-laki sesame laki-laki dan juga dibedakan aurat jika sudah dalam ikatan pernikahan suami-istri.

Aurat pria menurut mazhab Syafi'i adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan pusar dan lutut itu sendiri bukanlah aurat. Imam Nawawi mengatakan, "Dalam masalah aurat pria ada lima pendapat dalam mazhab. Namun yang shohih dan tertulis dalam kitab Imam Syafi'i adalah aurat pria antara pusar dan lutut. Sedangkan perempuan auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Bagaimana wanita dan lelaki menutup aurat? Tentu dengan cara berpakain, yang mana pakain itu menutup aurat yaitu tubuh yang tidak boleh di tampakkan. Walau penerapan pakain itu berbeda-beda setiap orang sesuai dengan kenyamanannya masing-masing, tapi tetap memperhatikan aturan yang telah di tetapkan oleh ajaran Islam itu sendiri.

Dalam al Quran juga menyebutkan, dan memelihara kemaluan mereka. Artinya “katakanlah kepada orang orang yang beriman agar memelihara aurat mereka”, bisa jadi yang dimaksud adalah menjaga harga diri, kesucian dan menjauhi segala sesuatu yang dapat mencemarkannya, seperti zina, kekejian, serta semua perbuatan buruk dan tercela lainnya.

Menutup aurat bukanlah hasil adopsi dari orang-orang Arab, lalu diwajibkan oleh Islam. Di zaman sekarang terutama di Barat yang katanya berperadaban itu banyak sekali yang mendukung terbukanya aurat dan bahkan memujinya. Begitulah dunia di giring menuju jahiliyah al ula ( jahiliyah pertama).

Di ayat lain Allah juga berfirman yang artinya "Katakanlah kepada perempuan beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya "

Menghindari pandangan dan menyucikan diri dengan menutup aurat, yang di tetapkan atas kaum laki laki juga berlaku bagi kaum perempuan.

Jelaslah bahwa tujuan yang hendak di capai adalah kemaslahatan manusia, baik laki laki maupun perempuan. Karena ajaran-ajaran Islam tidak di bangun atas dasar berat sebelah dan pernyataan adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak, niscaya semestinya semua hukum ini hanya di wajibkan atas perempuan saja, tanpa melibatkan laki-laki.

Sekalipun tidak ada ajaran-ajaran khusus tentang menutup aurat bagi laki-laki, namun umumnya dia lebih tertutup ketimbang perempuan saat keluar rumah. Yang demikian itu karena laki-laki lebih besar perhatian nya terhadap kehormatan dirinya.

Sedangkan perempuan sebaliknya dia merasa sangat bangga jika keindahan tubuhnya sering diliat orang. Sesungguhnya kegemaran laki-laki melihat perempuan melebihi kegemaran perempuan untuk membuka auratnya. Karena itu, tampil buka-bukaan menjadi salah satu kebanggaan perempuan.

Kewajiban menutup aurat dalam shalat merupakan kewajiban yang sifatnya mutlak. Artinya, hal itu tidak tergantung pada keadaan apakah orang tersebut shalat tanpa ada orang melihatnya, atau shalat dalam gelap gulita, sifatnya sama saja. Ibnū Taimiyah mengatakan bahwa menutup aurat dalam shalat adalah semata-mata hak Allah Swt.

 

Batas-batas Aurat Wanita

 

Jumhur ulama sepakat bahwa aurat wanita yang wajib ditutup  ketika shalat  adalah segenap anggota tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Muka dan dua telapak tangan itu, menurut Sayyid Sabiq adalah bahagian tubuh yang dibolehkan  tampak sesuai dengan kalimat illaa mā zāhā minhā dalam QS. an-Nūr ayat 31. 

Ibnū Taimiyah menjelaskan bahwa Abū Ḥanifah membolehkan telapak kaki wanita tampak dalam shalat, dan ini adalah pendapat yang paling kuat, berdasarkan riwayat dari Aisyah yang memasukkan dua telapak kaki itu  ke dalam kategori tubuh yang boleh tampak sesuai dengan potongan ayat tersebut.  Dua telapak kaki tidak termasuk punggung. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ummī Salmah yang menanyakan kepada Rasul tentang bolehnya melaksanakan shalat dengan hanya menggunakan baju dan kudung, maka Rasulullah  Saw. Bersabda Izā kāna al dār’a sāigan yaguzzu zuhūri qadamaih (Jika baju itu cukup menutupi punggung dua telapak kakimu.)  Pendapat ini berbeda dengan pendapat al-Syafi’ī yang tidak membolehkan  dua telapak kaki itu tampak dalam shalat.  Batas ‘aurat wanita di luar shalat, harus dibedakan antara dua keadaan, yakni ketika berhadapan dengan muhrimnya sendiri atau yang disamakan dengan itu, dan ketika berhadapan dengan orang yang bukan muhrimnya.

Ulama berbeda pendapat mengenai batas aurat wanita di depan muhrimnya. al Syafi’īyah mengatakan bahwa ‘aurat  wanita ketika berhadapan  dengan muhrimnya adalah antara pusat dengan lutut. Selain batas tersebut, dapat dilihat oleh muhrimnya dan oleh sesamanya wanita. Pendapat lain mengatakan bahwa segenap badan wanita adalah ‘aurat di hadapan muhrimnya, kecuali kepala (termasuk muka dan rambut), leher, kedua tangan sampai siku dan kedua kaki sampai lutut, karena  semua anggota badan tersebut digunakan dalam pekerjaan sehari-hari.  

    Adapun yang dimaksud dengan mahram atau yang disamakan dengan itu sebagai yang tercantum dalam surah an-Nūr ayat 31. adalah; suami, ayah, ayah suami, putra lakilaki, putra suami, saudara, putra saudara lakilaki, putra saudara perempuan, wanita, budaknya, pelayan laki-laki yang tak bersyahwat, atau anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Selain itu, dalam surat an-Nisā disebutkan pula saudara bapak dan saudara ibu. 

Menurut Ibnū Taimiyah, yang disebut muhrim diantara orang-orang tersebut di atas, hanyalah orang yang diharamkan mengawini wanita untuk selama-lamanya karena hubungan keluarga atau persemendaan.  Berbeda dengan itu, aurat wanita ketika berhadapan dengan orang-orang yang bukan muhrimnya, menurut kesepakatan ulama adalah meliputi seluruh tubuhnya, selaian muka dan dua telapak tangan dan kakinya. Karena itulah, seorang laki-laki dapat saja melihat bagian-bagian tersebut pada tubuh wanita yang dilamarnya. Di sini tampaknya batasan ‘aurat wanita sama dengan batasan ‘auratnya ketika shalat. Ibnū Taimiyah mengatakan bahwa  sebagian besar fuqaha menilai apa yang wajib ditutup dalam shalat (ketika berhadapan dengan Tuhan) wajib pula ditutup dari pandangan orang lain yang bukan muhrim.[17]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.               PENUTUP

Jilbab memiliki ranah yang cukup luas dalam kehidupan sosial manusia. Selain sebagai sebuah busana yang menjadi simbol keagamaan jilbab dengan luwesnya merambah pada ranah-ranah lain. Perbedaan pendapat juga turut meramaikan permasalahan jilbab ini. Jilbab yang diartikan sebagai kerudung yang menutup kepala hingga dada perempuan memang penuh paradok.

Jilbab menurut Imam Quthubi, adalah pakaian yang lebih besar ketimbang khimar. Sedangkan menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud, jilbab adalah selendang bahkan ada pula yang bilang tudung. Namun, Qurthubi memilih pendapat bahwa jilbab adalah pakaian yang dapat menutup seluruh badan. Kalau di zaman sekarang disebut dengan abaya.

Sebagai wanita muslimah permasalahan penutup aurat dan permasalahan aurat sendiri tidak bisa diremehkan, perlu diperhatikan dengan baik-baik karena akan sangat berdampak pada pribadi dan kehidupan para wanita, dengan melindungi diri dari hal-hal yang tidak dinginkan kita juga telah menghormati dengan apa yang telah Rasulullah lakukan, wanita dulu tidak di hargai di perlakukan sesuai nafsu dan tanpa batas. Rasulullah datang memuliakan wanita dan mengangkat derajatnya, maka patutlah para wanita muslimah menjaga kehormatan dan kemulian tersebut dengan menutup bagian-bagian yang tidak boleh di tampakkan dan menjaganya dengan baik. Walau dalam permasalahan hijab, jilbab ini masih terdapat perbedaan akan tetapi tugas untuk menutup tetap harus kita laksanakan.

Penulis memaknai jilbab sebagai produk budaya yang diperkuat dengan anjuran Agama dengan alasan untuk perlindungan atau kemaslahatan, namun penulis tidak sependapat jika jilbab dijadikan sebagai titik tolak tingkat kereligiusan seseorang. Tidak ada jaminan bahwa pemakai jilbab adalah perempuan shalehah, dan sebaliknya perempuan yang tidak memakai jilbab bukan perempuan shalehah. Hal ini karena jilbab tidak identik dengan kesalehan dan ketaqwaan seseorang konstruksi sosiallah yang memberikan “label” pada jilbab.  

Meskipun memakai atau tidak memakai jilbab adalah pilihan, namun Islam sudah dengan jelas mengatur bagaimana tata cara pergaulan dengan manusia (habluminannas). Jadi apabila memilih untuk tidak berjilbab, maka hendaklah tetap bergaul dan bertingkah laku seperti yang sudah diatur dalam syariat. Sedangkan bagi yang memilih berjilbab maka tindak tanduknya pun harus senada dengan busana yang dipilihnya yaitu busana yang bertujuan untuk membentengi dirinya dari godaan-godaan yang bisa saja mengganggu.

Kemudian diantara hikmah yang terpenting dalam menutup aurat adalah agar wanita muslimah terhindar dari fitnah kehidupan, fitnah yang langsung mengenai aurat ini ialah pelecehan seksual di luar nikah, yang tentu saja merusak martabat wanita dan merusak kemurnian keturunan yang ditimbulkannya.

Selain itu pula perempuan yang memilih memakai atau tidak memakai hendaknya mempelajari dan mencari tahu tentang dalil-dalil seputar jilbab. Sehingga apa yang akan dipilih bukanlah pilihan kosong tanpa arti.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA 

Al-Qur’ān dan Terjemahannya

Engineer, Asghar Ali. 1999. Pembebasan Perempuan. Yogyakarta: LKiS 

Fadhlullah, Sayid Muhammad Husain. 2000. Dunia Wanita dalam Islam. Jakarta: Lentera.

Mahmud Yulcin, dkk. 2020. Jilbab Sebagai Gaya Hidup Wanita Modern di Kalangan Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi. Jurnal Holistik Volume 13 Nomor 03 Juli-September 2020.

Muthahari, Murtadha, 2003. Hijab Citra Wanita Terhormat. Jakarta : Pustaka Zahra.

 _________________, 2012. Cadar Tuhan Duduk Perkara Hijab Perempuan. Jakarta : Citra.

Rusyd, Ibnu. (1960).  Bidayatul Mujtahid, Juz II, Kairo: Mustafa al-Ḥalabī

Syihab, M Qurasyi. 2014. Jilbab Pakaian Wanita Muslimah: pandangan ulama masa lalu dan cendekiawan kontemporer. Jakarta: Lentera Hati.

Thohari, Chamim. 2011. Konstruksi Pemikiran Quraish Shihab tentang Hukum Jilbab: Kajian Hermeneutika Kritis. Malang: Jurnal Volume 14 Nomor 1 Januari - Juni 2011, Universitas Negeri Malang. 

Yulikha Safitri. 2016. Jilbab antara kesalehan dan Fenomena Sosial. Jurnal Ilmu Dakwah Volume 36 Nomor 01 Januari 2016.

 

 

 

 

                                                                                                                            

 



[1] Yulcin Mahmud, jilbab sebagai gaya hidup wanita modern di kalangan mahasiswi fakultas ilmu social dan politik universitas sam ratulangi, (Jurnal holistic, Vol. 13, no 3, Juli-September 2020) hal. 2

[2] Safitri Yulikha, jilbab antara kesalehan dan fenomena social, (Jurnal ilmu dakwah, Vol. 36, no 1, januari-juni 2016) hal. 97

[3] Zahra Rahnavard, Pesona Pemberontakan Hijab, Penerbit Cahaya, Bogor : Desember 2003

[4] Chamim Thohari, Konstruksi Pemikiran Quraish Shihab tentang Hukum Jilbab:

Kajian Hermeneutika Kritis, (Malang: Jurnal Volume 14 Nomor 1 Januari-Juni 2011, Universitas Negeri Malang), hal. 78

[5] Safitri Yulikha, Antara kesalehan dan Fenomena Sosial (Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 36, No. 1, Januari-Juni 2016) hal. 99

[6] Ibid., hal. 100

[7] Sayid Muhammad Husain Fadhlullah, Dunia Wanita dalam Islam, (Jakarta: Lentera, 2000),hal.109.

[8] Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, (Yogyakarta: LKiS, 2007), hal. 86

[9] Ibid.,hal.48.

[10] Ibid.,hal.88

[11] Dalam berbagai ayat al-Qur‘an kata ―hijâb“ dipakai dalam urusan aqidah. Misalnya dikatakan bahwa hati orang kafir ada hijâb (dinding penghalang) dalam memahami kebenaran (Fussilat: 5; alMutaffifin: 15). Sedangkan kata hijâb juga digunakan untuk menjelaskan bahwa manusia tidak mungkin dapat menerima perkataan dari Allah swt secara langsung kecuali melalui hijâb (tabir) (alSyūrâ: 51) dan antara orang kafir dan orang beriman di akherat kelak ada hijâb (dinding pemisah) (alA‘râf: 46), hijâb (batas tersembunyi) (al-Isrâ‗: 45) juga berarti menghilang dari pandangan (al-Sâd: 32). 

[12] Kata cadar berasal dari bahasa Parsi chador yang berarti ―tenda‖ (tent). Dalam tradisi Iran chador itu berarti ―sepotong pakaian serba membungkus yang menutupi seorang wanita dari kepala hingga ujung kaki. Lihat Farzaneh Milani. Veils and Words: The Emerging Voices of Iranian Women Writer, (New York: Syracuse University, 1992), 20.

[13] Murtadha muthahhari, hijab citra wanita terhormat, Jakarta: pustaka Zahra, 2003, hal. 22-23

[14] Murtadha Muthahhari, Teologi dan Falsafah Hijab, Yogyakarta, pustaka Zahra,2003 hal. 5

[15] Fathonah K.Daud jilbab,hijab dan aurat perempuan (antara tafsir klasik, tafsir kontemporer dan pandangan muslim feminis), al hikmah jurnal study keislaman, Vol 3, No 1, Maret 2013. Hal. 7

[16] Lihat Husein Muhammad, Fiqh perempuan: refleksi Kiyai atas wacana agama dan gender, (Yogyakarta:

LKiS, 2001), 51-53.

[17] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz II, (Kairo: Mustafa al-alabī, 1960), hal. 9.

 

Komentar

Postingan Populer